Jakarta –
Korlantas Polri telah memperkenalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan raya. Kini, pelanggaran lalu lintas di jalan raya bisa terpantau secara otomatis lewat kamera ETLE.
Hal ini sama saja dengan tilang elektronik. Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak.
Cara Kerja Kamera ETLE
Tilang elektronik adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Sistem tilang elektronik ini menggunakan kamera ETLE.
Dikutip dari situs Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro, kamera ETLE di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berkendara melawan arus.
Jika kamu penasaran apakah kendaraanmu pernah tertangkap kamera, kamu bisa mengeceknya lewat cara berikut ini.
- Buka situs https://etle-pmj.id/
- Klik menu ‘Cek Data’
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila kendaraan kita tertangkap kamera ETLE atau terkena tilang elektronik? Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Berikut caranya.
- Konfirmasi dilakukan secara online setelah menerima surat konfirmasi
- Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 (delapan) hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.
Simak juga Video ‘Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya’:
[Gambas:Video 20detik]
(kny/imk)