Jakarta –
Achmad Syarifudin (30) tega membunuh istri sendiri, Febriana Fatmawati (26). Achmad tega menusuk istrinya berkali-kali hingga tewas karena terbakar api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengungkapkan pembunuhan ini dilatarbelakangi kecemburuan Achmad yang mencurigai istrinya berselingkuh. Sampai akhirnya, pada 17 Juli 2024, Achmad mendapati istri dan anak-anaknya pergi dari rumah.
“Setelah itu pelaku AS juga tidak mengetahui di mana keberadaan korban FF dan anaknya karena nomor korban FF sulit dihubungi,” kata Gogo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baru setelah seminggu kemudian Achmad mendapatkan kabar bahwa istrinya berada di Medan dan pindah ke Kerinci, Jambi. Pada 25 Juli, Febriana sempat mengabari suaminya.
“Korban FF menghubungi suaminya dan mengatakan kepada suaminya, ‘Saya sudah bahagia. Saya sudah bekerja di pabrik kertas’,” katanya.
Achmad dan Febri cekcok di WA. Achmad lalu meminta korban dan anaknya pulang.
Singkatnya, Febri pulang ke Jakarta setelah ditransfer uang Rp 1.150.000 oleh Achmad. Febri dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024 setelah perjalanan 2 hari 2 malam naik bus.
Achmad kemudian menjemput istri dan anaknya itu di Terminal Pulogebang dan sempat mengajak dia dan anaknya menginap di apartemen di kawasan Kebagusan di Jakarta Selatan. Keesokan harinya, 3 September 2024, mereka pulang ke kontrakan di Kebagusan.
Korban Ditusuk Saat Tiduran
Sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa malam, Achmad dan Febri cekcok mulut. Percekcokan itu membuat Achmad naik pitam hingga ia mengambil pisau di rumah mertuanya.
“Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS ke luar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS,” kata Gogo.
“Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF,” imbuhnya.
Tanpa tedeng aling-aling, Achmad langsung menusuk korban yang sedang tiduran. Febria berteriak sambil melawan Achmad dan memberontak.
“Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong,” katanya.
Achmad yang sudah gelap mata tak lagi mendengar teriakan Febri. Dia menusuk korban berkali-kali dalam keadaan kamar gelap gulita.
“Dan pelaku melihat korban sudah tidak berdaya dan pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati,” katanya.
Paman korban yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri rumah kontrakan. Saat pintu kontrakan dibuka, dia mendapati Achmad tengah memegang pisau.
“Paman dari korban mendengar teriakan dan menggedor-gedor pintu kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu,” jelasnya.
Kini Achmad ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.
(mea/mea)