Bandung –
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat aktivitas penambangan ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Mereka telah menggali emas ilegal itu selama 14 tahun.
Dilansir detikJabar, tujuh pelaku tersebut adalah berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), dan AS (33), kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, yaitu IS alias H (48), M alias R (53), dan TG alias K (51).
Pantauan detikJabar, lokasi penambangan emas berada di perkebunan belakang permukiman warga. Lokasi tambangnya berada di pegunungan dengan jarak 2 kilometer dari permukiman.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengungkap banyak masyarakat yang mengeluh lalu melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang,” ujar Aldi di lokasi pengolahan tambang emas ilegal.
“Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia,” katanya.
Setelah itu, para penambang tersebut menjual hasil emasnya ke para pengepul dan dijual langsung ke bandar. Barang bukti yang diamankan adalah emas dengan berat 403,24 gram. Kemudian, uang senilai Rp 143 juta dan beberapa mesin untuk memproduksi emas tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Mendalami Faktor Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi Sumbar’:
[Gambas:Video 20detik]
(aik/aik)