Jakarta –
Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan bisa didahulukan. Tak cuma itu, ketujuh kendaraan itu juga harus mendapat pengawalan kepolisian. Ini daftarnya.
Kasus patwal mobil berpelat RI 36 tengah jadi sorotan. Patwal tersebut kedapatan memperlihatkan gestur arogan dengan menunjuk-nunjuk ke arah pengendara lain. Belakangan diketahui mobil berpelat RI 36 itu digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Namun saat kejadian, Raffi justru tak ada di dalam mobil.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil, karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangannya.
Kasus itu membuat pengawalan kendaraan jadi disorot. Soal pengawalan kendaraan sejatinya diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dijelaskan dalam pasal 134 ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hak utama berarti kendaraan tersebut harus didahulukan saat melintas, apa saja daftarnya?
7 Kendaraan Prioritas
Pertama ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Kendaraan yang Mendapat Hak Utama Harus Dikawal
Lebih lanjut pada pasal 135 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Petugas yang melakukan pengawalan itu menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Tak cuma itu, dalam pasal 135 ayat 2 disebutkan, petugas kepolisian juga melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti pada ayat 1. Selain didahulukan dan mendapat pengawalan, pasal 135 ayat 3 menyebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tak berlaku untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.
(dry/din)