Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). Laporan itu terhitung selama dua bulan, dari awal beroperasi 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 476,6 miliar. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.
“Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” tulis laporan tersebut, Jumat (24/1/2025).
Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sejumlah 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].
(aid/hns)