Pandeglang –
Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, masih bergulir di persidangan. Para pelaku terungkap memiliki hubungan saudara.
Faktu itu terungkap saat terpidana Sunendi memberikan keterangan atas enam terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (2/11/2024). Sunendi mengaku memiliki hubungan saudara dengan terdakwa Sahru dan Sayudin. Menurutnya, Sahru adalah kakak kandungnya dan Sayudin adalah sepupu.
“Ada hubungan saudara dengan Sayudin,” tanya hakim.
“Iya saudara, bapaknya (Sayudin) kakak kandung ibu saya,” kata Sunendi.
“Dengan Sahru,” tanya hakim.
“Iyah ada pak, kakak saya,’ jawab Sunendi.
“Dengan Sahru kakak kandung,” tanya hakim menegaskan.
“Iyah betul,” kata Sunendi.
Dalam keterangannya Sunendi mengungkapkan ada tiga kelompok yang melakukan perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Kelompok itu katanya dipimpin oleh Sahru, Sayudin dan Sunendi.
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
“Melakukan perburuan sama Atang, sama Nurhadi,” katanya.
Sunendi mengaku berperan sebagai eksekutor yang menembak badak Jawa. Sedangkan katanya, Atang dan Nurhadi memotong cula badak dengan golok.
“Kita semua bawa golok Atang Damanhuri, Nurhadi,” katanya.
Cula badak hasil perburuan itu kemudian dijual kepada terdakwa Yogi Purwadi dengan harga ratusan juta rupiah. Sunendi mengatakan uang hasil penjualan itu dibagi rata dengan Atang dan Nurhadi.
“Setiap dapat keuntungan saya bagi bareng-bareng,” ungkap Sunendi.
Sunendi kemudian mengungkapkan kelompok pelaku pemburu. Menurutnya, terdakwa Sayudin berburu dengan terdakwa Isnen, Rahmat (buron) dan Wandi (buron). Sementara terdakwa Sahru berburu dengan Isnen, Karip dan Leli.
“Sayudin sama siapa ajah dia berburu,” tanya jaksa.
“Sayudin sama Rahmat, Wandi, Isnen,” jawab Sunendi.
“Geng Sahru siapa ajah” tanya jaksa.
“Sahru itu ada Karip, ada Leli,” jawab Sunendi
Sunendi sendiri mengaku selalu menjual cula badak dari masing-masing kelompok. Hal itu dilakukan Sunendi karena memiliki akses untuk menjual cula.
“Mereka nggak ada chanel menjual barang yang mereka ambil” kata Sunendi.
Ia mengaku sudah menjual cula badak dari kelompok Sahru satu kali dan Sayudin dua kali. Sunendi juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Sayudin.
“Dari Sayudin dikasih Rp 30 juta,” kata Sunendi.
(isa/isa)