Izin tambang mineral dan batu bara (minerba) bakal diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Praktik ini dilandasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken akhir Mei lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk memuluskan kebijakan izin tambang untuk ormas, Jokowi menerbitkan satu aturan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Ada beberapa tambahan pasal dalam Perpres 76/2024 bila dibandingkan dengan Perpres 70/2023. Hal itu jelas terlihat pada pasal 5, disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya, yaitu pasal 5a, 5b, dan 5c.
Ormas Wajib Punya Badan Usaha
Dilihat detikcom, Selasa (23/7/2024), disebutkan pada pasal 5a dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada organisasi masyarakat. Yang perlu digarisbawahi adalah penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
Untuk penawaran WIUPK akan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O24 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Syarat Ormas Dapat Izin Tambang
Pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria tertentu. Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 Tahun 2023.
Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.
“Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” tulis beleid tersebut.
Bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 mulai dari wajib berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi masyarakat juga harus dapat mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Izin diurus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di halaman berikutnya.