Jakarta –
Sebanyak tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dituntut 6 hingga 7 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
Suranto dkk juga dijatuhi hukuman denda, namun hanya Amir Syahbana yang dijatuhi membayar uang pengganti. Ketiganya diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” imbuh jaksa.
Berikut detail tuntutannya:
1. Suranto Wibowo, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan
2. Amir Syahbana, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 325.999.998 subsider 2 tahun
3. Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan
Sebelumnya, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Jaksa mengatakan Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 ilegal terhadap 5 (lima) Smelter. Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
“Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ujarnya.
Suranto juga disebut menerima fasilitas berupa hotel hingga transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Simak juga Video: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah-TPPU
[Gambas:Video 20detik]
(mib/whn)