Jakarta –
Polisi telah menangkap dua dari tiga ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua Pak Ogah tersebut.
“Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tuturnya.
1 Masih Buron
Teguh mengatakan kedua Pak Ogah yang sudah ditangkap adalah R dan J. Sementara satu orang Pak Ogah lainnya masih dalam pencarian polisi.
“Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D,” imbuhnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/12) kemarin. Kondisi di jalur alternatif saat kejadian sedang padat.
Lihat Video ‘Pemobil Dikeroyok Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Bogor’:
[Gambas:Video 20detik]
(rdh/lir)