
Gianyar –
Dua penjambret spesialis turis asing dan domestik di kawasan wisata Ubud berhasil ditangkap polisi. Mereka mengincar iPhone milik korban.
Dua pria yang masuk dalam satu komplotan ini berinisial LKR (16) dan IKA (30). Mereka berdua sama-sama berasal dari Karangasem.
Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud yang dibantu Unit I Satreskrim Polres Gianyar. LKR dan IKA ditangkap di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat tindak kejahatan ini. Inisialnya WA atau akrab dipanggil Punggit,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Penangkapan dua spesialis jambret turis ini bermula ketika jatuhnya sepasang turis asing asal Ukraina ke jurang di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Rabu (26/2/2025). WNA itu jatuh lantaran mengejar jambret.
Salah satu korban, Oleksandr Sendriuk, kemudian memberitahukan bahwa iPhone 15 abu-abu miliknya yang ditaruh di holder motor saat perjalanan pulang dari minimarket Big M Ubud dijambret. Polisi kemudian menelusuri kasus penjambretan itu.
Berdasarkan penelusuran, Iphone turis Ukraina itu ternyata dijambret oleh IKR. Ia lantas menjual ponsel Iphone itu kepada IKA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Umar mengungkapkan Iphone yang dijambret itu tidak langsung dijual, melainkan ditanam terlebih dahulu di sebuah kebun. Tujuannya supaya tidak bisa ditemukan oleh fitur ‘Find My iPhone.’
“Setelah korban tidak bisa melacak iPhone-nya, pelaku berencana menjualkan bagian-bagian dari perangkat tersebut ke konter-konter,” tambah Umar.
Selain di Gianyar, LKR dan kawannya juga melancarkan aksinya di Denpasar dan Badung. LKR bertugas sebagai perampas barang korban, sedangkan IKA sebagai menampung barang curian.
LKR dan IKA kini telah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 iPhone dengan varian berbeda, jaket Shopee Food oranye, motor NMax hitam, dan dua helm.
LKR dan IKA sudah ditetapkan sebagai tersangka. LKR dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 362 KUHP. Sementara IKA dijerat Pasal 480 KUHP.
“Pihak kepolisian berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gianyar. Untuk masyarakat, kami imbau untuk selalu berhati-hati dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau penjahat,” jelas Umar.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)