Jakarta –
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi jatuh pailit usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Diperkirakan ada sekitar 15 ribu karyawan Grup Sritex yang terdampak kondisi ini.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan 15 ribu karyawan tersebut merupakan bagian dari empat perusahaan Grup Sritex yang pailit. Keempatnya antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan,” ujar Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).
Putusan pailit disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober lalu. Keempat perusahaan disebut telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Slamet sendiri merupakan karyawan dari PT Sinar Pantja Djaja sehingga ikut terdampak atas kondisi pailit ini. Menurutnya, saat ini sejumlah karyawan tidak bisa menjalankan aktivitas kerja lantaran produksi terganggu.
“Kalau yang sudah tidak ada pekerjaan, ya ada yang di rumah, ada yang masih diminta untuk bersih-bersih pabrik atau seperti apa. Jadi aktivitasnya, tapi sebagian besarnya memang ada di rumah gitu. Karena memang tidak ada produksi,” kata dia.
Ia memperkirakan, ada sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang saat ini dirumahkan. Mayoritas dari mereka ialah karyawan yang menangani proses pemintalan benang. Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat dilakukan.
“Rata-rata yang berada di rumah itu karena bahan bakunya yang habis itu ya itu kapas untuk pembuat benang. Jadi itu sekitar ada 3 ribuan lah, total yang 4 perusahaan,” ujarnya.
Slamet menilai, penyebab utama dari minimnya ketersediaan bahan baku ini lantaran perusahaan tidak mendapat izin ekspor-impor selama proses kepailitan. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak 2020 silam.
“Sebelum proses pailit diputus PN Semarang itu kan memang sudah ada yang dirumahkan juga. Karena prosesnya sejak tahun 2020 itu ya. Jadi kalau ada bahan baku masuk (kerja), kalau nggak ada dirumahkan,” kata Slamet.
Sebagai informasi, Sritex mengajukan Kasasi pada 21 Oktober atas putusan pailit dari PN Semarang karena tak mampu melunasi utang. Namun akhirnya, MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024, sehingga status pailit tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Merespons putusan tersebut, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dar menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Lihat Video: Bos Sritex Bantah PHK Massal, Hanya Liburkan 2.500 Orang Karyawan
[Gambas:Video 20detik]
(shc/hns)