Jakarta –
Polresta Tangerang mengamankan 3 orang yang melakukan tawuran hingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Satu orang berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.
“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/5/2024).
Baktiar menerangkan peristiwa bermula ketika tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak lainnya. Tersangka ZS kemudian memperlihatkan unggahan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.
“Kemudian tersangka ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak pelaku menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.
Tersangka kemudian janjian kepada pembuat unggahan untuk tawuran. Saat tiba di lokasi kejadian, ZS dan 2 pelaku anak lainnya menyerang menggunakan pisau, hingga korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.
Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Korban yang kehilangan banyak darah dinyatakan meninggal usai sempat dibawa ke rumah sakit.
Tersangka ZS dan 2 pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Video: Viral Tawuran Pelajar di Jalanan Sepi Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
[Gambas:Video 20detik]
(ial/dek)