Jakarta –
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap satu anggota polisi mendapat sanksi demosi delapan tahun. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan polisi yang disanksi demosi delapan tahun berposisi sebagai kepala unit (kanit) berinisial D. Ditilik dari anggota Polri yang disidang ada nama eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan yang terlibat dalam kasus itu.
“Yang terakhir ini, yang demosi itu kanit, inisialnya D,” kata Choirul Anama selepas sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” sambung dia.
Anam menjelaskan, D dalam kasus pemerasan ini memiliki peran penting di antara anggota lain. Namun Anam tak merinci peran D.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” jelas dia.
Anam melanjutkan, pemerasan di konser DWP 2024 memang sudah direncanakan. Fakta itu terungkap saat sidang etik berlangsung.
“Kasus ini kalau (direncanakan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” jelas dia.
Sebelumnya, sidang etik sudah memutuskan tiga anggota Polri mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Diantaranya Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
(dnu/dnu)