
Jakarta –
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi wartawan, untuk memiliki hunian layak.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan program perumahan yang pro-rakyat. Namun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses program ini.
Ada dua syarat utama. Pertama, pemohon harus warga negara Indonesia dan belum memiliki rumah. Kedua, pendapatan tidak boleh melebihi batas maksimal Rp 8 juta per bulan untuk umum.
“Tapi khusus Jabodetabek kami naikkan jadi Rp 13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang single,” ujarnya saat penandatanganan MoU Rumah Subsidi untuk wartawan dengan Badan Pusat Statistik, Bank BTN, Tapera dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa malam (8/4/2025).
“Wartawan juga harus lolos verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia,” sambungnya.
Ia menambahkan, program KPR subsidi ini menawarkan suku bunga tetap 5% dengan uang muka (DP) hanya 1%.
“Harga rumah bervariasi per wilayah. Misalnya, maksimal Rp 156 juta di Sumatera dengan cicilan sekitar Rp 950 ribu per bulan, sementara di Jabodetabek maksimal Rp 185 juta dengan cicilan Rp 1,1-1,2 juta untuk tenor 15 tahun,” jelas Maruarar.
Luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan minimal 21 meter persegi.
Maruarar menegaskan kendati diberikan kemudahan mendapatkan rumah sendiri, bukan untuk membungkam maupun mengontrol press. Dia tetap meminta awak jurnalis tetap kritis.
“Meski mendapat subsidi wartawan tetap harus menyuarakan kebenaran. Kami tidak anti kritik tapi sampaikan laporan dengan benar dan objektif,” tegas Menteri PKP.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik inisiatif ini karena memasukan wartawan menjadi salah satu profesi yang menerima manfaat program rumah subsidi.
“Terima kasih sekali atas perhatian Pak Menteri Maruarar,” ujarnya.
Meutya mengatakan beberapa tahun lalu ada program pemilikan rumah bagi wartawan. Namun program yang kali ini digagas Kementerian PKP bakal lebih bagus.
“Program ini bisa dibilang sangat dirindukan. Dan saat ini diperluas lagi dan batasan pendapatan maksimal dinaikan lagi, tadinya Rp 7-8 juta menjadi Rp 13 juta,” ungkap Menkomdigi.
Meutya menegaskan wartawan adalah profesi yang amat berdampak terhadap negara karena sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu ada banyak lagi peran-peran strategis lainnya yang dijalankan para wartawan di Tanah Air.
Program kepemilikan rumah subsidi sangat layak bagi wartawan, terutama yang punya penghasilan rendah. Sebab tercatat di beberapa daerah banyak wartawan yang belum sejahtera.
“Ini menjadi juga concern kami. Banyak wartawan yang belum bisa punya rumah sendiri. Jadi mudah-mudahan Ini bisa menjadi solusi bagi teman-teman profesi wartawan yang membutuhkan,” tandas Meutya.
(afr/fay)