Jumat, Mei 17


Jakarta

Pelajar berusia 16 tahun menabrak 11 motor dan 2 mobil di Bekasi. Ini pelajaran penting dari insiden tersebut.

Toyota Yaris menabrak belasan kendaraan di Bekasi. Tercatat 11 motor dan dua mobil menjadi korban dari tabrakan Yaris tersebut. Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (16/4/2024) malam.

Wandi menyebutkan mobil Yaris tersebut dikemudikan oleh remaja berinisial MH (16). MH belum punya surat izin mengemudi (SIM).


“Pengemudi MH (16), pelajar SMA. Belum punya SIM,” kata Wandi dikutip detikNews.

Dijelaskan Wandi, kecelakaan itu bermula saat pelajar pengemudi Yaris menyerempet sejumlah motor. Pengemudi Yaris kemudian berhenti untuk tanggung jawab. Namun, ada tiga orang mendatangi mobil itu dan membuat pengemudi Yaris ketakutan.

MH kemudian melarikan diri dan kembali menabrak sejumlah kendaraan. Selanjutnya di Gerbang Tol Becakayu, Yaris tersebut menabrak Brio yang sedang melakukan transaksi. Kasus tersebut berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Wandi mengatakan orang tua pelaku sudah membuat pernyataan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Mereka juga siap mengganti kerugian kerusakan kendaraan dari para korban.

“Orang tuanya memohon pada pimpinan Polres Bekasi Kota karena anak di bawah umur akan dibawa pulang orang tuanya akan bertanggung jawab atas perilaku anaknya,” ujarnya.

“Di situ musyawarah semua pihak luka ringan lecet-lecet saja, motor rusak. Semua sudah diberikan biaya perbaikan oleh orang tuanya motor ada 11 mobil ada 2,” imbuhnya.

Pelajaran dari Insiden Pelajar Nyetir Yaris Berujung Tabrak Belasan Kendaraan

Dari insiden tersebut, ada satu hal yang bisa dipetik agar tak berulang di kemudian hari. Usia 16 tahun memang belum saatnya mengemudikan kendaraan. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Meski begitu, mereka yang sudah berusia 17 tahun juga tak menjamin memahami aturan lalu lintas dengan baik.

“Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir, dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang,” ujar Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

Di sisi lain, orang tua memegang peranan penting untuk mencegah anaknya berkendara di jalan raya, karena risikonya sangat besar. Membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya sama saja menjerumuskan ke jurang bahaya.

“Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman,” tambah Sony.

Simak Video “Anak Kecil Kok Hamil?
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version