Sabtu, Maret 22


Jakarta

Dedi Mulyadi menyinggung pembayaran pajak kendaraan harusnya dipermudah. Soalnya zaman sekarang sudah serba canggih.

Persyaratan KTP asli sering dikeluhkan buat pemilik kendaraan bekas yang mau melakukan perpanjangan STNK. Seperti diketahui, KTP asli memang menjadi persyaratan utama untuk perpanjangan STNK di samping BPKB asli, KTP asli, cek fisik, serta surat kuasa.

Namun KTP asli ini seringkali menyulitkan. Pemilik kendaraan lama belum tentu mau meminjamkan KTP asli tersebut. Alhasil, perpanjangan STNK pun urung dilakukan karena tak memenuhi syarat. Atas dasar itu, Gubernur Jawa Barat berjanji untuk membuat Peraturan Gubernur yang memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Sebab kata Dedi, zaman sekarang untuk mencari KTP pemilik lama sebenarnya mudah.


KTP tersebut kata Dedi bisa cari di Dinas Kependudukan. Untuk pencarian, bisa dilakukan oleh petugas Bapenda sehingga memudahkan masyarakat. Kalau sudah didapat datanya, nanti tinggal difoto dan dikirim ke Samsat.

“Bagaimana KTP-nya, gampang menurut saya foto aja dari kepala desa, kepala RW, kepala RT difoto, dikirim fotonya ke Samsat bolak-balik selesai. Ini zaman udah canggih, jangan sampai rakyat mau bayar pajak, mau bayar pajak aja dipersulit,” kata Dedi dikutip dari akun TikToknya.

Dedi lebih lanjut menjelaskan uang pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Kenapa saya turun ngurusin ini karena saya malu, saya dapat honor dari pajak ini, masa saya nggak kerja, nggak ningkatin pajak,” sambung Dedi.

Selain memudahkan syarat perpanjang STNK, Dedi juga memberikan keringanan agar warga Jabar berupa pemutihan pajak kendaraan. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

Masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai besok.

“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

(dry/sfn)

Membagikan
Exit mobile version