Rabu, Oktober 2


Tangerang

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa sehingga membuat Ustaz Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun. Yusuf Mansur pun bersyukur.

“Alhamdulillah, berkat doa dari kawan-kawan yang percaya, yang mencintai, jemaah semua, santri-santri Darul Qur’an dan keluarga besarnya. Sampailah di tahapan kasasi dan alhamdulillah saya dikabarkan oleh tim pengacara. Kami dengan izin Allah SWT menang,” kata Yusuf Mansur di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2024).

Dia mengatakan putusan itu merupakan berkah bagi keluarganya. Dia juga berterima kasih kepada pengacaranya hingga majelis hakim.


“Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua. Amin. Terima kasih juga kepada kawan-kawan dari tim kuasa hukum, tim pengacara, sudah bekerja dengan baik, dan pada ikhlas semuanya,” ucap Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, MA telah membacakan putusan kasasi terhadap permohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa,” demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 yang dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Berkas putusan kasasi itu diterima PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.

MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini. MA juga menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, Zaini mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.

PN Jaksel awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Rp 1,2 miliar ke penggugat.

Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima.

Simak Video ‘Kalah Gugatan Investasi Batu Bara, Ustaz Yusuf Mansur Harus Bayar Rp 4 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)

Membagikan
Exit mobile version