Selasa, Oktober 8


Jakarta

Pihak Yudha Arfandi menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Pembelaan atau pledoi Yudha Arfandi disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Yudha Arfandi meyakini kliennya tidak melakukan tindakan pembunuhan apalagi yang sudah terencana. Mereka juga membantah Yudha Arfandi melakukan kekerasan pada anak Tamara Tyasmara, Dante.

“Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).


Pihak Yudha Arfandi mengakui kliennya melakukan kelalaian hingga menyebabkan Dante meninggal dunia. Mereka menyayangkan pasal tentang kelalaian ini tidak dijeratkan pada Yudha Arfandi.

“Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun,” katanya.


Kemudian Dailun Sailan menyampaikan harapan putusan yang akan diberikan kepada Yudha Arfandi. Kuasa hukum Yudha Arfandi menyampaikan empat poin permohonan dan hal yang bisa jadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan hukuman untuk Yudha Arfandi.

Pihak Yudha Arfandi kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

2.⁠ ⁠Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;

3.⁠ ⁠Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4.⁠ ⁠Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Yudha juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi ini. Keluarga Yudha Arfandi disebut sangat menanti kejelasan dan keputusan atas kasus ini.

“Harapan kami kepada Majelis Hakim yang Mulia agar mempertimbangkan secara seksama apa yang kami telah uraikan terutama dalam analisis-analisis kami dalam pembelaan ini. Kami dan tentu saja lebih-lebih lagi Terdakwa sendiri serta keluarganya, menunggu dijatuhkannya putusan hakim atas perkara ini. Suatu putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” tutup kuasa hukum Yudha Arfandi.

JPU dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version