Jakarta –
Tamara Tyasmara buka suara usai Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putranya Dante. Tamara menyebutkan hukuman yang diterima Yudha tidak akan mengembalikan nyawa Dante.
“Pertama tama aku sangat berterimakasih terutama kuasa hukum aku yang sudah sangat membantu keluarga, mama, sahabat juga JPU, Majelis Hakim, aku sangat mengapresiasi semua. Tapi dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).
Namun karena Yudha banding, ia yakin majelis hakim akan memberikan keadilan buat Dante.
“Tapi itu belum selesai, masih ada banding (Yudha) aku masih percaya kalau Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante,” ungkapnya.
Ia juga berusaha legowo dengan putusan Yudha Arfandi meski nyawa anaknya tidak dapat kembali lagi.
“Aku percaya, aku positif thinking apapun putusan itu yang terbaik buat aku. Apapun itu 20 tahun hukuman mati hukum seumur hidup itu semua nggak akan bisa mengembalikan Dante,” pungkasnya.
“Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima,” pungkasnya.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 usai berenang dengan Yudha Arfandi. Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(fbr/wes)