Minggu, Juli 7


Jakarta

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang aturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek.

Aturan ini berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat. Adapun jenis galon plastik keras ini paling jamak di tengah masyarakat sehingga label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA.

“Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).


Hal ini disampaikannya menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.

Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.

“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” imbuhnya.

Terkait hal ini, YLKI juga menyarankan BPOM untuk segera mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. Ia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.

“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA),” ucapnya.

Tak hanya itu, YLKI mengusulkan agar BPOM bekerja sama dengan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.

Ia menilai BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi secara intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

“BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA,” kata Tubagus.

Selain YLKI, inisiatif BPOM pun mendapat dukungan dari para pakar. Pasalnya, kandungan senyawa BPA dapat membahayakan kesehatan tubuh konsumen.

Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Junaidi Khotib mengatakan BPA bisa merongrong sistem endokrin dalam tubuh. Diketahui, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” paparnya.

Junaidi menjelaskan saat senyawa masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA dapat memicu gangguan hormonal. Nantinya hal ini bisa mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).

“Paparan BPA yang berkelanjutan dalam jangka panjang pun memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan perilaku,” sambung Junaidi.

Junaidi menambahkan, penelitian laboratorium dengan hewan sebagai objek uji coba pun menemukan paparan BPA dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, keseimbangan, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan oleh perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” ungkap Junaidi.

Studi lainnya, kata Junaidi, menunjukkan korelasi erat antara kadar BPA dalam darah atau urin pada anak usia pertumbuhan dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.

Oleh sebab itu, Junaidi pun menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada. Ia menyebut, anak usia pertumbuhan menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan BPA karena plastik banyak digunakan dalam keseharian.

Selain anak-anak, lanjut Junaidi, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada dengan paparan BPA. Sebab, penelitian menunjukkan paparan BPA pada hewan bunting dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.

Sebagai informasi, pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan ‘Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label’.

Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut. Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA pada air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.’

(akd/ega)

Membagikan
Exit mobile version