Jumat, Maret 21

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan XLSmart, entitas operator seluler baru hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, harus mengembalikan lebar pita 2×7,5 MHz ke negara.

Sebagai informasi, dengan bergabungnya operator seluler ini, XL Axiata mengoperasikan 45 MHz yang berada di pita frekuensi 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sedangkan Smartfren mengoperasikan 62 MHz yang berada di pita frekuensi 850 MHz dan 2,3 GHz. Artinya, XLSmart memiliki total lebar pita 107 MHz.

Setelah ditinjau oleh Komdigi, 2×7,5 MHz wajib dikembalikan ke negara dan itu berada di pita frekuensi 900 MHz milik XL Axiata. Biasanya, blok kosong tersebut nantinya akan diseleksi kembali oleh pemerintah untuk diperebutkan oleh operator seluler eksisting.


“(XLSmart mengembalikkan) 7,5 MHz di frekuensi 900 MHz yang dipegang oleh XL itu dikembalikan,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dibandingkan dengan merger operator seluler sebelumnya yang terjadi di Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi Indosat Ooredoo Hutchison, spektrum frekuensi yang dikembalikan kali ini lebih besar. Saat itu, Indosat Ooredoo Hutchison mengembalikan 2×5 MHz MHz di frekuensi 2.100 MHz.

Proses merger XL Axiata dan Smartfren ini sudah di tahap permintaan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika direstui, maka XLSmart sudah dinyatakan sah.

Seiring dengan hal tersebut, operator seluler yang akan bergabung ini akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025. Setelah itu, XLSmart pun dinyatakan siap beroperasi.

Dengan aksi korporasi operator seluler ini, jumlah operator seluler Indonesia menyisakan tiga perusahaan, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

“Kalau tugas kita kan sudah, Bu Menteri sudah mengeluarkan yang namanya persetujuan prinsip. Di dalam persetujuan prinsip itu ada apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Smartel, Smartfren, dan XL. Nah, itu mereka sudah membuat, menyatakan, bahwa kami sanggup begini-begini,” tutur Wayan.

“Nah, setelah itu ada kan mekanismenya mereka berproses ke mana, misalnya ke KPPU atau OJK. Nanti mereka RUPS, setelah itu jadilah badan identitas baru, XLSmart, setelah itu baru penyesuaian izinnya,” sambungnya.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version