Sabtu, September 21

Jakarta

X, media sosial yang dulunya bernama Twitter, telah diblokir di Brasil. Namun pengadilan Brasil menengarai bahwa perusahaan milik Elon Musk itu coba untuk mengakalinya sehingga menjatuhkan denda yang sangat besar.

Mahkamah Agung Brasil menyebut X berupaya keras dan juga ilegal untuk menembus pemblokiran sehingga masih dapat digunakan oleh user di sana. Hakim Alexander de Moraes pun menjatuhkan denda USD 921 ribu atau sekitar Rp 14 miliar per hari selama X masih online di Brasil.

Seperti dikutip detikINET dari Guardian, Jumat (20/9/2024) X sudah diblokir atas perintah Moraes sejak 30 Agustus silam. Namun sebuah update dengan layanan cloud dari Cloudfare, Fastly, dan Edgeuno membuat X ternyata tetap dapat diakses.


“Ini adalah usaha sengaja untuk menggagalkan perintah pemblokiran pengadilan. Tidak ada keraguan bahwa X di bawah arahan langsung dari Elon Musk, berniat sekali lagi untuk tidak menghormati pengadilan Brasil,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika X tidak mau membayar denda tersebut, maka kewajiban itu akan dialihkan ke perusahaan satelit internet Starlink. Pasalnya baik X maupun Starlink sama-sama dimiliki oleh Elon Musk.

X diblokir di Brasil karena melanggar peraturan di sana, yang mewajibkan perusahaan media sosial memiliki perwakilan resmi. Kemudian, X juga dianggap tidak mau menghapus ujaran kebencian dan konten yang dianggap membahayakan demokrasi.

Musk sendiri sudah berulangkali memprotes pemblokiran X. Dia menyebut Moraes sebagai musuh dan membandingkannya dengan Darth Vader sampai musuh Harry Potter, Voldemor. Dia juga beberapa kali meminta Moraes dipecat.

Simak Video “Brasil Resmi Blokir X Seusai Ribut-ribut Pengadilan dan Elon Musk
[Gambas:Video 20detik]

(fyk/fay)

Membagikan
Exit mobile version