Kamis, Oktober 3


Jakarta

Sebanyak 103 warga negara Taiwan yang diciduk di vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir dari Bali ke negaranya.

“Lima WN Taiwan itu dideportasi dari Bali setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Pramella mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejak ditangkap di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming di internet.


“Kami usulkan agar dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” kata Pramella.

Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting bagi para warga asing di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh siapapun.

Sebelumnya ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap dari beberapa bandara di Indonesia dan menuju ke Bali sejak 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada di Malaysia dan sejumlah negara lain.

Namun, imigrasi tidak dapat menindak mereka dengan hukum pidana karena korbannya bukan di Indonesia. Imigrasi juga belum mengungkap scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.

Artikel ini telah tayang di detikbali,

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version