Minggu, Juni 30


Jakarta

Warga negara Prancis terseret sumur ilegal yang berada di Gili Trawangan NTB. Hasil sumur dialirkan ke beberapa vila tanpa izin. Diketahui bahwa tiga gili di sana krisis air bersih.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki sumur bor PT Carpedien milik pengusaha asal Prancis berinisial D yang diduga ilegal, Rabu (26/6/2024) pagi. Sumur bor itu berada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

“Tadi ada tiga orang penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda (NTB), turun saya dampingi. Mereka memeriksa satu sumur bor milik pengusaha inisial D,” ujar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Indah, Khairil Anwar, via sambungan telepon kepada detikBali.


Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien ke masyarakat Gili Trawangan. Khairil berujar, penyidik memeriksa belasan air galon yang diambil PT Carpedien dan diduga dijual di kantor Ego Gili Trawangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan posisi dan pembuat sumur bor yang dilaporkan warga Gili Trawangan. Selain itu, penyidik juga menanyakan orang yang bertanggung jawab atas pengeboran air ilegal tersebut.

Maswandi, salah satu pemegang saham PT Carpedien, menerangkan usaha sumur bor ini dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan beberapa hotel. Air yang dihasilkan dari tiga sumur bor disalurkan kepada beberapa hotel.

“Jadi dipakai ke hotel-hotel dan ke kolam hotel. Sekarang kan air lagi krisis di Gili (Trawangan) jadi air ini dibawa (untuk dijual) di kantor Ego Trawangan,” beber Maswandi.

Sebelumnya, WN Prancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan terkait dugaan pengeboran air tanpa izin ke Ditreskrimsus Polda NTB. Dugaan pengeboran air tanpa izin itu didasari hasil penelusuran pelapor, Fathurrahman, bersama warga Gili Trawangan.

Ia melaporkan D ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video pengeboran air yang diduga ilegal di lima titik.

Menurutnya, aktivitas pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Karena belum ada surat izin yang dikeluarkan pemerintah, padahal aktivitas penyedotan air diduga telah berjalan selama dua tahun.

Baca artikel selengkapnya di detikBali

(msl/msl)

Membagikan
Exit mobile version