
Sukabumi –
Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) kedapatan hendak menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. RP saat itu mengaku hendak membesuk seorang narapidana kasus penganiayaan berinisial RA.
“Kami sesuai dengan perintah pimpinan melaksanakan penerimaan tamu kunjungan Lebaran. Kami buat panitia selama tiga hari, ini hari terakhir,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, dilansir detikJabar, Kamis (3/4/2025).
RP menyelundupkan sabu dan obat terlarang itu di alat vitalnya. Narkotika itu ditemukan saat petugas menggeledah barang bawaan dan fisik pengunjung lapas.
“Dari wanita tersebut kami temukan yang kami duga itu narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan wanita dilakukan di ruangan khusus oleh petugas wanita. Barang yang ditemukan petugas langsung dibongkar dan ditemukan narkoba jenis sabu dan 15 butir pil obat terlarang.
“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah-terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini