Jumat, Oktober 18


Sleman

Wanita berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di salah satu salon daerah Tambakbayan, Depok, Sleman, DIY. Dua orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dilansir detikJogja, dua tersangka itu adalah pria inisial SMT (40) dan wanita inisial EK (36).

“Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon,” kata Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).


Tri mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Keluarga korban merasa janggal atas kematian PK.

“Jadi Sabtu (25/5), korban datang ke salon pelaku untuk perawatan dan, beberapa jam setelah dilakukan tindakan, korban mengeluh sakit dan meninggal dalam perjalanan ke RS,” terangnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 juncto 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Membagikan
Exit mobile version