
Jakarta –
Seorang wanita berniat bikin hot pot dengan bunga poppy sebagai tambahan rempah. Tindakannya dianggap ilegal hingga membuat ia berakhir dipenjara.
Bunga poppy atau bunga opium termasuk jenis bunga liar yang kerap tumbuh di padang rumput atau pegunungan. Tampilannya cantik dengan warna merah darah, biru, hingga ungu.
Namun bunga poppy bukanlah bunga biasa yang bisa ditanam, apalagi dibudidaya sembarangan. Bunga ini mengandung jenis bahan baku narkotika atau alkaloid.
Mengutip situs Humas BNN, meskipun kecil persentasenya, hampir seluruh bagian bunga poppy dapat mengandung jenis bahan berbahaya tersebut, terutama morfin dan kodein. Bunga poppy sangat mungkin disalahgunakan hingga dapat memunculkan adiksi atau kecanduan.
Bunga poppy tak bisa ditanam sembarangan karena mengandung opium. Foto: Getty Images/UrosPoteko
|
Tak heran kalau keberadaan bunga poppy dipantau atau dilarang di banyak negara. Salah satunya di China dimana ada hukum yang melarang penanaman bunga poppy.
Mereka yang menanam 500 hingga 3.000 bunga poppy bisa dipenjara 5 tahun. Lalu jika jumlah yang ditanam 3.000 atau lebih bunga poppy, maka hukuman penjaranya bisa 5 tahun atau lebih.
Hukum ini tampaknya tak diketahui seorang wanita dengan nama keluarga Zhang di provinsi Guizhou. Mengutip Next Shark (15/5/2024), dia menanam hampir 1.000 bunga poppy di bangunan rooftop apartemennya.
Wanita itu mengaku mendapatkan biji poppy opium dari mendiang ayahnya tahun lalu. Zhang pun mengaku pada polisi berencana menggunakan bunga poppy sebagai rempah masakan hot pot.
Zhang mulai menanam biji poppy pada Oktober 2023. Biji itu kemudian tumbuh sebagai tanaman subur.
Pemandangan dari rooftop Zhang inilah yang kemudian menarik perhatian polisi dari Taijiang County Public Security Bureau. Mereka menemukan lebih dari 900 tanaman mencurigakan selama patroli rutin via drone di area tersebut pada Februari 2024.
|
Pihak kepolisian memeriksa tanaman tersebut dan mengonfirmasi kalau tanaman itu adalah bunga poppy. Tanaman itu menghasilkan opium yang turunannya antara lain obat-obatan seperti heroin, morfin, kodein, oksikodon.
Bulan lalu, pihak kepolisian Circuit Court of Taijiang Court memenjara wanita tersebut selama 6 bulan dan memberlakukan 1 tahun penangguhan. Dia juga harus membayar denda sebesar 3.000 yuan atau sekitar Rp 6,6 juta.
Hakim yang memutus perkara tersebut mengingatkan orang-orang bahwa menanam bunga poppy adalah ilegal. Pihak berwajib juga harus waspada begitu melihat tanaman ini di tempat umum.
(adr/odi)