Rabu, November 6


Bogor

Seorang wanita berinisial FR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif proyek pengadaan barang untuk pembangunan ruang perawatan pasien COVID di Bogor. Total kerugian dari dua korban yang melapor mencapai Rp 875 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada April dan Mei 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Untuk terlapor berinisial FR. Saat ini kami dari Polresta Bogor Kota menangani dua laporan polisi yang dilaporkan pada bulan April 2024 dan di bulan Mei 2024,” kata Olot kepada wartawan, Senin (22/7/2024).


Olot menyebutkan modus penipuan yang dilakukan terlapor adalah menawarkan proyek fiktif pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk mendapatkan sertifikat ISO. Pelaku juga menawarkan proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID.

“Berkaitan dengan investasi yang dengan modus menawarkan beberapa proyek-proyek seperti Diklat ISO, kemudian peralatan pembangunan perawatan ruang COVID, yang tempatnya berada di RSUD di wilayah kabupaten Bogor,” kata Olot.

Dari dua laporan yang kini ditangani Polresta Bogor Kota, kata Olot, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 875 juta. Kepada pihak yang merasa dirugikan dan belum melakukan pelaporan diimbau untuk melapor ke polisi.

“Satu korban mengalami kerugian sejumlah kurang lebih (Rp) 75 juta dan korban yang lainnya, sudah kami sortir dan kami lakukan pencocokan kerugian sekitar (rp) 800 juta,” sambung Olot.

Olot menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Beberapa saksi sedang didalami keterangannya.

(sol/isa)

Membagikan
Exit mobile version