Senin, Maret 31


Bogor

Wanita berinisial AS (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bogor Tengah.

“Betul, (pelaku) lagi di Polsek. (Pelaku) masih diperiksa. Nanti setelah laporannya selesai, (hasil pemeriksaan) disampaikan,” kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Aguatinus Manurung ketika dimintai konfirmasi, Kamis (27/3/2026).

Dihubungi terpisah, Lurah Babakan Pasar Yudha Menggala mengatakan wanita berinisial AS sempat diamankan korbannya sendiri dan dibawa ke kantor kelurahan. Yudha menyebutkan korban AS merupakan para tetangganya sendiri.

“Jadi gini, kita itu dapat informasi dari warga yang di mana tadi itu mengamankan satu orang perempuan, yang diduga perempuan itu melakukan penipuan dengan modus pertukaran uang,” ucap Yudha ketika dihubungi detikcom.

Yudha menjelaskan, AS mengaku bisa membantu korban menukarkan uang dengan pecahan tertentu. Para korban kemudian mentransfer uang dengan jumlah bervariatif, tapi AS tak kunjung memberikan uang yang ditukarkan dan menghilang.

“Nah, para korban ini rata-rata tetangganya juga, beberapa ada orang luar. Mereka, korban itu kerugiannya rata-rata berbentuk uang yang dijanjikan. Angkanya beda-beda, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 5 juta, Rp 3 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 10 juta,” kata Yudha.

Yudha mengatakan awalnya AS diamankan korban dan dibawa ke rumahnya. Pihak Ketua RT dan RW yang khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian membawa AS ke kantor Kelurahan Babakan Pasar.

“Tadi itu kita coba mediasi, kita konfirmasi dulu apakah korban korban ini mempunyai bukti atau tidak, bahwa mereka adalah korban. Nah ternyata para korban ini mempunyai bukti berupa transferan dan segala macam,” kata Yudha.

“Akhirnya si terduga pelaku ini mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah ditukarkan,” imbuhnya.

Yudha mengatakan, persoalan tersebut sempat dimediasi karena korban ingin uangnya kembali. Akan tetapi AS dianggap tidak kooperatif, sehingga dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.

“Karena dari bersangkutan (AS) tidak kooperatif, kalau korban kan inginnya uang kembali, kalaupun tidak penuh minimal setengahnya, karena kan uang itu akan dipakai untuk lebaran. Tapi terduga pelaku (AS) tidak juga kooperatif, akhirnya diserahkan masalahnya ke kepolisian. (AS) Sudah dibawa ke kepolisian,” kata Yudha.

Lihat juga video: 75 Warga Pekalongan Jadi Korban Tipu-tipu Arisan PCX, 4 Pelaku Ditangkap

(sol/lir)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version