Jumat, Januari 24


Jakarta

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminy,a Alwin Basri (AB), tak memenuhi panggilan KPK. Mbak Ita dan Alwi sudah dua kali absen dari pemanggilan KPK.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dengan begitu, keduanya kembali absen dari panggilan KPK. KPK sebelumnya memanggil Mbak Ita dan Alwipada Jumat (17/1). Namun keduanya tak hadir.


Tessa mengatakan penyidik akan melakukan konfirmasi terkait absennya yang bersangkutan tersebut. Konfirmasi melalui pihak yang selama ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” sebutnya.

Saat ditanya apakah Mbak Ita dan suaminya akan dijemput paksa KPK, Tessa menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik, katanya, akan melakukan tindakan sesuai hukum.

“Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” kata dia.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah empat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

Simak juga Video: KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita Terkait Pengadaan di Dinas Pendidikan

[Gambas:Video 20detik]

(ial/dek)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version