Jumat, November 1


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal untuk UMKM hingga 2026. Tadinya, batasan pendaftaran sertifikasi halal dipatok pada 17 Oktober 2024, artinya sebelum tanggal tersebut semua UMKM harus sudah mendapatkan sertifikat halal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya akan diundur berbarengan dengan produk semacam obat tradisional herbal, kosmetik, hingga alat kesehatan lainnya ke 2026

“Pak presiden tadi memutuskan untuk UMKM makanan dan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur, tidak 2024 tapi 2026,” beber Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).


Airlangga memaparkan, UMKM yang masuk dalam kategori adalah usaha mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar dan usaha kecil yang penjualannya sampai Rp 15 miliar. Di luar usaha dengan kriteria itu, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku.

“Sedangkan untuk usaha yang besar dan menengah tetap berlaku per 17 Oktober,” beber Airlangga.

Alasan Diundur

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan pemerintah melihat target sertifikasi halal untuk UMKM hingga Oktober sulit dicapai. Maka dari itu, pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM diberikan kelonggaran hingga 2026.

“Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ungkap Teten di kesempatan yang sama.

Dari paparan yang disampaikan Airlangga, ada target sertifikasi UMKM sebanyak 10 juta. Namun, baru bisa dipenuhi hingga kini hanya 4,4 juta saja.

Sertifikasi halal juga diklaim makin dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja, khususnya kemudahan pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM. UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian melakukan pernyataan atau self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Semua prosesnya gratis dan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga menjamin penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi tersebut.

(hal/ara)

Membagikan
Exit mobile version