Selasa, Juli 2


Jakarta

Frustasi tidak jadi diantarkan ke bandara untuk terbang dan berlibur, seorang wanita dengan tega menuntut pacarnya ke pengadilan.

Melansir Odditycentral, Jumat (28/6/2024), itu setelah sang pacar berjanji akan mengantarnya ke bandara. Namun, janji itu tidak ditepati dan membuatnya kehilangan penerbangan dan mesti mengeluarkan biaya tambahan.

Kejadian itu terkuak melalui dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru yang menangani klaim kecil hingga NZD 30 ribu (sekitar Rp 298 juta). Wanita asal Selandia Baru dengan inisial CL meminta pacarnya berinisial HG yang telah enam tahun berhubungan untuk mengantarnya ke bandara. Perjalanan itu direncanakan untuk menghadiri konser yang akan dihadiri CL bersama beberapa temannya.


Selain itu, sang pacar juga diminta untuk tinggal di rumahnya selama sang wanita pergi untuk menjaga anjing-anjingnya, dan dikabarkan pria itu telah setuju. Namun, pada akhirnya sang lelaki tidak melakukan semua hal yang telah disetujui secara lisan itu.

Pada pagi hari penerbangannya, pacar wanita tersebut seharusnya menjemput sekitar pukul 10.00-10.15, tetapi sang pacar tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya. Sehingga ia ketinggalan pesawat. Beruntung ia berhasil menyelamatkan perjalanannya dengan pesawat lain.

Itu membuat sang wanita ketinggalan pesawat dan mesti mengeluarkan biaya yang tidak direncanakan seperti antar-jemput ke bandara dan membayar kandang anjing untuk menjaga hewan peliharaannya.

Selepas liburan, ia pun memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban sang pacar yang sekarang menjadi mantan pacarnya di depan Pengadilan Perselisihan. Adapun pengadilan itu disebut lebih cepat, lebih murah, dan tidak terlalu formal daripada pengadilan lainnya di negaranya. Gugatan itu diharapkan untuk mendapatkan penggantian biaya dari mantan kekasihnya.

Sang wanita pun mengatakan kepada Tribunal bahwa mantan pacarnya telah melanggar “kontrak lisan” dengannya. Kendati demikian, pengadilan memeriksa apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dihormati.

Hingga akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim wanita itu. Pengadilan memutuskan bahwa pacarnya saat itu tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak mungkin kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat dengan janji-janji mereka,” demikian keputusan hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain mungkin menderita akibat finansial, tetapi mungkin mereka tidak dapat dikompensasi untuk kerugian tersebut. Karena saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks pertemanan mereka, CL tidak menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia cari, dan klaimnya ditolak,” sambungnya.

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version