Jakarta –
Lagi ramai di media sosial, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang seharusnya untuk pengisan ulang daya mobil listrik malah dipakai parkir pengguna Toyota Fortuner.
Video ini diunggah akun media sosial X dan Thread @innovacommunity. Terlihat satu unit Toyota Fortuner parkir di SPKLU milik PLN. Padahal sudah terpampang jelas plang informasi khusus kendaraan listrik.
“SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi kendaraan buat masyarakat. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU,” tulis @innovacommunity.
Mungkin ada yg belum tahu apa itu SPKLU ?
SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Artinya, tempat charging atau ngisi listrik kendaraan buat masyarakat umum.
Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU. pic.twitter.com/FNJVqpNEAO
— Innovacommunity (@innovacommunity) December 27, 2024
DetikOto sudah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk dimintai konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU supaya tidak dipakai parkir mobil. Namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan respons.
Faktanya keluhan mengenai fasilitas SPKLU yang disalahgunakan telah menjadi obrolan sejak beberapa bulan terakhir.
“Kami ngobrol-ngobrol sama mitra, itu juga problemnya. (Ramai) bukan karena antrean tapi dijadikan tempat parkir. Itu mungkin bisa menjadi masukan untuk kami,” ujar Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani di Jakarta Pusat, belum lama ini.
Masalahnya, SPKLU jadi tempat parkir juga dilakukan mobil listrik. Sejumlah pengguna mobil listrik membiarkan kendaraannya di SPKLU saat baterainya terisi penuh.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu mengatakan fenomena tersebut belakangan marak terjadi di Indonesia. Dia berharap, ada tindakan tegas untuk mereka yang menyalahgunakan SPKLU sebagai fasilitas umum.
“Fenomena penyalahgunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi,” kata Yannes.
“Salah satunya adalah penegakan aturan yang lebih tegas. Misalnya, menetapkan waktu maksimal pengisian daya di SPKLU selama 2-3 jam dan memberikan denda bagi pengguna yang melanggar aturan, seperti memarkir kendaraan terlalu lama setelah mereka selesai mengisi daya setelah baterai EV-nya penuh,” tutur Yannes.
“Selain itu, penerapan sistem booking untuk penggunaan SPKLU dapat membantu pengguna merencanakan waktu pengisian daya dengan lebih baik,” kata dia menambahkan.
(riar/din)