Sabtu, Januari 11


Jakarta

Saat ini tengah ramai dibicarakan di media sosial seorang sopir merasa terkejut saat hendak memperpanjang masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagaimana tidak seorang sopir mobil pick up alias mobil bak diminta membayar pajak STNK hingga Rp 5 juta rupiah.

Diunggah akun media sosial @Miduk17, seorang sopir mobil pick up atau bak kebingungan harus membayar hingga Rp 5 juta saat hendak memperpanjang STNK karena dianggap menggunakan pelat nomor pilihan, padahal saat pertama kali melakukan pembelian mobil dengan sistem kredit dirinya tidak pernah merasa memilih untuk menggunakan pelat nomor kendaraan pilihan.

“Perpanjang STNK bayar 5 Juta?


Perkenalkan, bang Rusli seorang supir Go Box. Kemarin bang Rusli kesulitan perpanjang STNK karena oknum petugas meminta uang Rp 5.000.000 jika ingin STNK mobil Go Boxnya diperpanjang

Alasannya bikin KAGET, nomor plat nya adalah nomor cantik, 9797. Padahal, bang Rusli tidak pernah request nomor cantik, wong mobilnya pick up dan fungsinya utk ngangkut barang, ngapain pake nomor cantik?

Memang, ada tertera di kantor Samsat banner bertuliskan tentang aturan nomor cantik serta biaya perpanjangan STNKnya. Tetapi, aturan itu baru keluar tahun 2020, sementara bang Rusli beli mobil pick up ini tahun 2019.

Sebenarnya ada solusi, kalo mau ganti nomor plat, difasilitasi oleh Samsat memang GRATIS, tapi kan BPKB masih dipegang oleh Leasing karena cicilan belum lunas

Cicilan mobil bang Rusli baru akan lunas 2 bulan lagi (Juli 2024). Sebagai warga yang taat pajak dan taat hukum, posisi bang Rusli serba salah. Satu sisi ingin kerja karena satu-satunya profesinya adalah go box, tapi satu sisi tak bisa bawa mobil karena STNKnya tak bisa diperpanjang/platnya ga bisa diganti karena BPKB belum keluar.

Ini artinya, dengan keterbatasan Biaya opsi untuk melunasi cicilan atau perpanjang nomor yang disebut cantik, mobil bang Rusli sejak tanggal 11 Mei 2024 akan terhitung sebagai mobil ILEGAL

Sebagai warga negara yang baik, bang Rusli tidak mau ambil resiko itu, tetapi sebagai aparat negara yang mengayomi, masa harus memaksakan agar bang Rusli memberi uang Rp 5.000.000 agar STNK-NYA bisa diperpanjang sedangkan aturan ini baru terbit pada 2020? Mestinya aparat memberi SOLUSI yang membantu

Karena BPKB-nya masih di pihak leasing, pihak Korlantas mestinya bisa memberi kebijakan dengan memberi jaminan selama 2 bulan untuk bang Rusli berupa surat pernyataan bahwa Mobil Go Box tersebut agar jangan ditilang di jalan oleh Polantas, itu Win-win solution

Jika tidak, bang Rusli berpotensi tidak bisa bekerja selama 2 bulan karena takut menjadi masalah di jalan sama Dishub juga dengan Polantas

Semoga ada atensi dari Polri untuk rakyat kecil yang selalu patuh dengan UU dan peraturan berkedara dan lalu lintas,” tulis akun tersebut.

Tanggapan Kepolisian Republik Indonesia

Menanggapi kabar yang beredar di media sosial tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memberikan tanggapannya kepada detikOto. Dirinya menjelaskan pihak berwajib coba terus berkeinginan untuk bisa melayani masyarakat sebaik mungkin.

“Prinsipnya pada saat pendaftaran kendaraan tersebut, nomor tersebut tidak masuk dalam kategori nomor pilihan,” tulis pesan elektronik Aan kepada detikOto.

Aan pun menjelaskan dengan jelas agar nformasi yang beredar di masyarakat tidak bias atau disalah artikan. Berikut penjelasan Aan Suhanan:

1. Ranmor tersebut terdaftar tgl 10 Méi 2019 dan mendapatkan NRKB B 9797 TAV yang saat itu belum masuk sebagai NRKB Pilihan, karena masih menggunakan KEP nomor: KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan.

2. Pada tanggal 29 Agustus 2016 terbit KEP kakorlantas no/ KEP/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yang di dalamnya memutuskan NRKB 9797 masuk dalam Kategori NRKB pilihan.

3. Pada tanggal 6 April 2023 diterbitkan KEP kakorlantas No. KEP/60/IV/2023 tentang NRKB pilihan dan Nopol B 9797 TAV masuk kategori NRKB pilihan.

4. Pada tanggal 10 Méi 2024 STNK B 9797 TAV habis masa berlaku dan harus dilakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan akan dipungut PNBP NRKB pilihan 4 angka dengan seri huruf sebesar Rp 5.000.000,- apabila ingin tetap menggunakan NRKB tersebut.

5. Dalam persyaratan perpanjangan STNK seharusnya melampirkan BPKB tetapi apabila BPKB masih di leasing diberikan kebijakan melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai ganti BPKB

6. Dalam kasus ini karena menggunakan alokasi NRKB pilihan sesuai KEP 60/IV/2023 tentang NRKB pilihan maka akan dipungut PNBP NRKB pilihan 4 angka dengan seri huruf sebesar Rp 5.000.000,- sebagai PNBP apabila ingin menggunakan nomor tersebut. Tapi kalau tidak menggunakan lagi akan ganti nomor registrasi (nomor polisi) dengan syarat tersebut di atas.

“Saya sudah perintahkan Dirlantas Polda Metro untuk membantu yang bersangkutan dalam proses perpanjangan STNK dan memfasilitasi dengan leasing,” tutup Aan.

Simak Video “Viral Aksi Komplotan Maling Gasak 1 Ton Beras di Karawang
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)

Membagikan
Exit mobile version