Sabtu, Februari 8

Jakarta

Pemerhati anak Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto memberikan masukan terkait rancangan aturan pembatasan usia untuk mengakses media sosial (medsos) yang sedang digodok Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Disampaikannya, regulasi tersebut jangan sampai membatasi akses informasi yang merupakan hak warga negara. Kak Setor merupakan salah satu pakar yang diundang Komdigi untuk memberikan masukan terkait regulasi tersebut.

“Memang tadi cukup kompleks pembahasannya karena ini juga tergantung dari sisi sistem budaya, ada istiadat. Tentu, agak berbeda di Indonesia timur dengan mungkin Indonesia barat, dan sebagainya. Jadi, tentu ini harus menjadi pembahasan bersama-sama dan juga masukan dari rekan-rekan media. Dan, yang salah satu juga tadi mengemuka adalah perlu juga mendengarkan suara anak,” ujar Kak Seto ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).


Disampaikan Kak Seto yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahwa hak dasar anak selain hak hidup juga memiliki hak tumbuh kembang. Dalam hal ini, akses informasi anak jangan sampai dibatasi.

“Jadi, jangan sampai mematikan sumber informasi anak dari dunia digital ini dengan misalnya melarang usia demikian, nggak boleh, karena itu juga anak butuh simulasi untuk tumbuh dan berkembang,” kata dia.

Kak Seto menjelaskan bahwa anak bisa berkembang melalui dunia digital secara positif. Di saat bersamaan juga menjalankan hak perlindungan, jangan sampai anak terpapar hal-hal yang negatif dari dunia digital.

“Hak didengar suaranya atau hak berpartisipasi. Berpartisipasi ikut menentukan usia berapa yang tepat untuk mereka dan memang beragam. Seperti kemarin LPAI menggelar Kongres Anak Indonesia yang ke-16 di Pekanbaru, karena mulai dari tahun 2000 yang lalu, beberapa tahun sekali kami menggelar konferensi. Intinya adalah mendengar suara anak. Ini diikuti oleh anak-anak dari sekitar kemarin itu 32 provinsi yang ada secara daring maupun secara luring,” ungkapnya.

Pada dasarnya, Kak Seto sangat mengapresiasi Komdigi membuat aturan ini yang dinilainya sudah menjadi impian sejak dahulu dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

“Dari LPAI menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap Menteri Komdigi yang telah, sebetulnya, merealisasi mimpi kami beberapa tahun silam, ya. Kami sudah sampaikan waktu itu, juga masih dengan nama Kominfo dan sebagainya bahwa perlu adanya penguatan regulasi yang bertumpu pada perlindungan anak di ruang digital karena sudah banyak korbannya,” tuturnya.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version