Jumat, Januari 24


Jakarta

Masyarakat Transportasi Indonesia mengimbau supaya fasilitas pengawalan tidak diberikan kepada banyak pejabat negara.

Masyarakat umum mengenal Patwal (patroli dan pengawalan), atau dikenal juga dengan istilah voorijder. Mereka bertugas membuka jalan untuk pejabat yang ingin lewat. Namun belakangan aksi patwal jadi sorotan publik.

“Voojrider sudah jelas untuk Presiden dan Wakil Presiden, selain Presiden dan Wakil Presiden harus dihilangkan,” kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro.


Di sisi lain, perlu adanya aturan tegas agar tidak ada pejabat yang menggunakan kawalan polisi kemana-mana. Pasalnya selama ini banyak yang menyalahgunakan pengawalan Polri karena begitu mudahnya Polri melepas anggotanya untuk ikut pejabat negara.

Dia menilai sudah semestinya pejabat meminimalisir penggunaan patwal di jalan raya. Bahkan di beberapa negara maju, pejabat publik juga menggunakan transportasi umum.

“Filosofi hidup di kota itu hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semua minta diprioritaskan akan terjadi kecemburuan sosial,” jelasnya lagi.

“Kalau ini dibiarkan lama-lama ini meledak, seperti 98. Politik kita nanti seperti revolusi Prancis.” tambah dia.

“Orang-orang yang sekarang di atas coba mawas diri, coba merasakan sebagai warga negara lain juga,” tambahnya lagi.

Namun siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

e. Hakim Agung;

f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

k. Bupati atau Walikota

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version