Selasa, Desember 9


Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, pada vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas pasal Undang-Undang ITE. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata hakim ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).


Majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya menjadi perdebatan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi DI Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tuturnya.

Sebagai konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun, yang merupakan penambahan dari vonis 4 tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang harus dibayar sebagai hukuman tambahan. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum kini diberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni pasal dalam UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.

Baik pihak terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU, yang menuntut 11 tahun penjara, merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.

Saksikan Live DetikSore:

(ahs/wes)

Share.
Exit mobile version