Senin, September 30


Jakarta

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang menunjukkan taksi BlueBird model Transmover ‘tersangkut’ di jalur Transjakarta wilayah Roxy, Jakarta Pusat. Kondisi tersebut membuat repot banyak pihak, mulai dari penumpang bus, warga setempat, hingga polisi di lokasi.

Dilihat dari akun Instagram @memomedsos, taksi BlueBird tersebut dinarasikan melaju di jalur Transjakarta. Kemudian, sopir yang melihat ada razia polisi di depan lantas panik dan berusaha putar balik.

Namun, mengingat jalur Transjakarta terlalu sempit dan dibatasi separator, taksi tersebut kesulitan putar balik. Kendaraan itu malah tersangkut dalam kondisi memalang ke samping.


Imbasnya, bus Transjakarta di belakang tak bisa melintas. Mereka harus menunggu sampai taksi tersebut kembali ke jalur semestinya.

“Diduga menghindari razia, sebuah mobil taksi terjebak di jalu busway arah Roxy karena tidak dapat putar balik kendaraannya,” demikian tulis akun @memomedsos di kolom takarir unggahan, dikutip Minggu (23/6).

Taksi BlueBird nyangkut di jalur TransJakarta. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Keputusan sopir taksi putar balik hingga tersangkut di jalur Transjakarta membuat repot banyak pihak. Selain penumpang bus, polisi yang tengah bertugas dan warga di sekitar lokasi juga kena ‘getahnya’.

Warga dan polisi tersebut harus bahu-membahu mendorong mobil ke luar separator. Sebab, hanya dengan cara itu kendaraan bisa lepas dari ‘sangkutan’ tersebut.

[Gambas:Instagram]

Sebagai catatan, kendaraan pribadi haram masuk ke jalur TransJakarta. Pelanggar bisa dijerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto menegaskan, lebih baik kendaraan pribadi melintas di jalur umum ketimbang masuk jalur TransJakarta dengan alasan menghemat waktu. Sebab, ada risiko yang harus ditanggung.

“Juga potensi kecelakaan jika memaksa mendahului bus TransJakarta serta penilangan oleh petugas karena melanggar rambu,” kata Andry.

(sfn/rgr)

Membagikan
Exit mobile version