Senin, September 30


Jakarta

Di media sosial viral cekcok antara pengguna sepeda ribut dengan pengendara sepeda motor Yamaha Nmax. Pengendara motor itu disebutkan menyerobot jalur sepeda.

Video viral itu dibagikan akun TikTok classy6548. Akun TikTok itu menjelaskan kronologinya, memang saat itu banyak pengendara motor yang menyerobot jalur sepeda tersebut. Namun, pemotor Nmax ini yang ngotot.

“Banyak motor yang lewat gw mah its okay karna pada bilang misi dan minta maaf dan gw bilang okay bang hati” nah sekian banyak nya motor nah maxim ini lah yang teriak dari ujung ngedim,” tulisnya di akun TikTok tersebut.


Lanjutnya, pengendara motor itu teriak-teriak sampai melakukan kekerasan. Pesepeda tersebut terpancing emosinya dan memukul helm pemotor Nmax.

“Di situ dia turun langsung gampar gua dan di situ gw masih okelah masih di gampar ternyata belum puas dia dia tonjok uluh hati gua kenceng dan akhirnya gw sesak nafas lalu sanggking gw gk tahan nya gw taro hp di lantai gw lagi gw pukul helm nya nah di situ gw lari karna nahan sakit dada. Belum puas dia ambil sepeda gw lempar ke paha belakang gw, gw nahan sakit lagi dan akhirnya gw tendang motor nya.. sudah sampai situ banyak gojek yang tenangin gw,” sambungnya.

@classy6548 Membalas @krazyyvanzz ♬ suara asli – classy

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan di tempat umum memang berisiko besar terjadi konflik jika tidak dibarengi dengan toleransi. Menurut Sony, menghargai pengguna jalan sesuai haknya adalah salah satu kunci untuk menghindari konflik.

“Ini yang lemah di masyarakat. Egosentris dengan alasan faktor capek, faktor ekonomi, faktor hak, harga diri, merasa paling benar dan lain dinomorsatukan. Padahal masalahnya sepele sehingga berujung konflik. Menghargai dan menghormati orang lain dengan tidak mengambil haknya dengan alasan apa pun itu salah satu kunci yang penting untuk menghindari konflik,” ucap Sony kepada detikOto, Minggu (23/6/2024).

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya. Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat 1 dan 2, setidaknya ada enam kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda yaitu sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle. Di lajur sepeda di Jakarta juga terdapat rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

“Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Di sisi lain, instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian Reza memahami kondisi dari para pengemudi ojek online.

“Mereka secara sistem dipicu untuk terus berada di jalan agar gacor. Sistem justru membuat banyak dari mereka ‘terus’ bekerja juga tidak adanya self control yang baik dari mereka. Jaket mereka panas, helm tidak nyaman, asupan makanan dan minuman; alias mereka belum banyak dibekali kompetensi sebagai pengemudi ojek online yang memberikan pelayanan bukan sebagai pribadi,” kata Reza kepada detikOto, Minggu (23/6/2024).

Selain itu, Reza juga beranggapan aturan mengenai jalur sepeda dibuat lebih fleksibel. Hal ini untuk menghindari cekcok antara sesama pengguna jalan.

“Contoh itu jalur sepeda kosong jam 13 lagi terik-teriknya; padat dong, kalau sisi lajur itu diisi dan kebetulan tidak ada sepeda secara regulasi salah, tapi secara defensive untuk mengurai kemacetan sisi jalan itu bisa digunakan oleh pemotor yang banyak itu berbagi jalan. Risiko terkendali dengan pemotor bisa berjalan pelan ada angin segar dan prinsip mereka ingin cepat dan sat set terpenuhi, tidak terjadi accident itu berkeselamatan kok,” sebutnya.

(rgr/sfn)

Membagikan
Exit mobile version