Jakarta –
Belakangan viral sebuah pulau kecil dijual seharga Rp 12 miliar. Namun, kini pemerintah telah membantahnya.
Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, Dolli Boniara menyebut Pulau Kerengga di Selat Malaka dijual dengan harga Rp 12 miliar, viral di media sosial bukanlah pulau yang ada di wilayah provinsi itu.
Menurutnya pulau yang disebut-sebut digunakan sebagai fasilitas pengisian bahan bakar posisinya sangat strategis berada di Johor Malaysia dan bukan berada di daerah Kepulauan Riau.
“Untuk sementara, informasi yang saya dapat kemungkinan berada di Johor atau Trengganu Malaysia, kalau di perairan kita saya belum ada informasinya,” kata Dolli Boniara dihubungi CNNIndonesia.com. Jum’at (22/11) pagi.
Dia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.408 Pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran, Singapura, hingga Vietnam di Laut China Selatan. Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau dengan kondisi geografis 96 persen lautan dan 4 persen daratan.
“Ada 2.408 Pulau yang berbatas langsung dengan negara tetangga baik penghuni maupun tidak,” ujarnya.
Dia menambahkan, dasar hukum tentang Pulau terluar dan terdepan di Indonesia, sudah diatur dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan Indonesia diproklamasikan sebagai negara kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982).
Dolli menerangkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi itu menetapkan lebar laut teritorial menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan.
(msl/msl)