Rabu, November 6


Jogja

Gelaran Pasar Kangen di Jogja dinodai dengan aksi nuthuk harga. Mobil ditarik parkir Rp 25 ribu. Juru parkir yang nuthuk tarif parkir itu pun diburu polisi.

Video tentang tarif parkir nuthuk di Pasar Kangen Jogja itu pun beredar viral di aplikasi TikTok dan menuai banyak respons netizen.

Video yang diunggah akun TikTok @bil*** pada Jumat (19/7) malam itu merekam perbincangan antara pengunjung dengan seorang juru parkir (jukir). Disebutkan bahwa tarif parkir Rp 25 ribu itu berlaku selama gelaran Pasar Kangen yang terakhir pada 13 Juli 2024.


“Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu,” ujar juru parkir dalam video tersebut. Kemudian si pengunjung menanyakan dasar aturannya apa.

“Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil,” jawab si juru parkir itu.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengaku masih melakukan penyelidikan. Saat ini kepolisian masih mencari si juru parkir dalam video tersebut, terutama di kawasan parkir Taman Budaya Yogyakarta.

“Sedang dicari (si juru parkir dalam video itu). Telah dilakukan lidik untuk mendalami adanya video viral tersebut,” kata Sujarwo saat dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (20/7/2024).

Tarif Parkir Mobil Rp 25 Ribu Tidak Sesuai

Sujarwo memastikan tarif parkir Rp 25 ribu itu tidak normal meskipun saat itu sedang berlangsung acara Pasar Kangen.

“Tentu dengan tarif sebesar itu tidak sesuai dengan Perda Kota Jogja. Saat ini dalam penyelidikan kebenarannya,” ujarnya.

Kepolisian juga masih mendalami pernyataan si juru parkir tersebut yang menyebut soal adanya koordinasi dengan Polsek Gondomanan.

“Njih (iya), kami dalami juga yang perkataan sudah dikumpulkan oleh Polsek Gondomanan,” ucap Sujarwo.

Dinas Perhubungan Kota Jogja Buka Suara

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho juga tengah mengecek lokasi dalam video tersebut. Jika berdasarkan percakapan dalam video itu.

“Kalau Pasar Kangennya sudah bubar, tapi coba saya koordinasi dulu dan datangi lokasi,” kata Agus kepada wartawan.

Agus juga mengimbau warga agar melapor apabila menemukan tarif parkir yang tidak wajar, terlebih di kawasan kantong parkir resmi milik pemerintah. Sebab, kawasan itu telah memiliki tarif baku perparkiran.

Agus menuturkan, tarif progresif mengacu Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Lalu di kawasan 2 dikenai tarif Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk kawasan 3. Adapun tarif progresif untuk parkir mobil Rp 2.500.

“Nah ini masih kita dalami dulu, kapan kejadiannya dan kronologinya seperti apa. Tapi kalau tarif parkir progresif kami acuannya tetap Perda yang berlaku,” ujar dia.

——-

Artikel ini telah naik di detikJogja.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version