Rabu, Maret 12


Jakarta

Viral di media sosial pengendara mobil didenda Rp 800 ribu karena menggunakan satu kartu e-Toll untuk dua mobil. Bagaimana aturannya?

Pengendara yang melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun satu ini dibikin terkejut gegara harus membayar denda berkali-kali lipat dari tarif tol seharusnya. Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram majeliskopi08, pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll yang sama untuk dua mobil. Si perekam kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-Toll milik temannya. Dia kemudian mengeluhkan dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu.

“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” demikian kata si perekam.


Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Petugas juga sempat menyebut perekam itu ngeyel.

“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” kata si perekam lagi.

Sebagai informasi, dilansir situs resmi Jasa Marga, pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.

Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar. Adapun saldo e-Toll akan terpotong di tempat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

Maka dari itu hanya satu kartu e-Tol yang bisa digunakan untuk masing-masing kendaraan. Ini lantaran mesin e-Toll hanya dapat membaca kartu e-Toll yang telah di-tap di gerbang masuk.

“Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan hanya menggunakan satu e-toll yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup,” demikian dijelaskan.

Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan di jalan tol, salah satunya dengan memperhatikan kecukupan saldo e-toll untuk kenyamanan perjalanan. Bagi yang melanggar, tertuang dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila terjadi hal sebagai berikut.

– Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
– Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
– Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version