Minggu, Juli 7


Jakarta

Media sosial dihebohkan oleh laporan investor yang menitipkan dana pada influencer saham. Influencer itu disebut-sebut gagal mengelola dana itu dan menyebabkan kerugian Rp 71 miliar.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik pun buka suara. Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. BEI, kata dia, beberapa tahun ini memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.

Menurutnya, pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower atau pengikutnya tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.


“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada detikcom, Kamis (4/7/2024).

Dia juga mengatakan, BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” katanya.

Saat ditanya apakah influencer tersebut boleh mengelola dana publik, ia mengatakan, hal itu bisa ditanyakan ke OJK.

“Konfirmasi terkait itu bisa ditanyakan ke OJK karena kami tidak punya data apakah nama tersebut berizin atau tidak,” katanya.

Simak juga Video ‘Pendatang Baru di BEI, SKB Food akan Gunakan Kode Saham RAFI’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)

Membagikan
Exit mobile version