Senin, Desember 30


Jakarta

Pasangan pengusaha dan artis Harvey Moeis-Sandra Dewi kembali jadi sorotan. Harvey dan Sandra kini disoroti karena disebut-sebut mendapatkan layanan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Kabar tersebut ramai di media sosial X. Seperti dilihat detikcom, sebuah tangkapan layar menunjukkan keterangan di mana dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif kelas 3. Yang menarik perhatian adalah tertulis juga status peserta berupa PBI (APBD).

Nyatanya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial. Hal itu dikonfirmasi BPJS Kesehatan.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

“Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2024).

Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Benar oleh Pemda,” sebutnya.

Rizzky kemudian menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version