Kamis, Desember 19


Jakarta

Viral di media sosial ajakan untuk boikot bayar pajak. Hal itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 2025.

“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter, dikutip Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).


“Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.

[Gambas:Twitter]

Ada netizen yang mengingatkan bahwa ajakan boikot pajak penghasilan (PPh) akan sulit karena karyawan sudah terpotong pajaknya sebelum masuk rekening. Masyarakat diminta untuk fokus boikot objek yang terkena PPN.

“Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% secara umum mulai 2025. Meski begitu, beberapa produk masih akan tetap dikenakan PPN 11% sepanjang tahun depan karena 1%-nya ditanggung pemerintah.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pihaknya juga telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar PPN 12% dikenakan untuk barang-barang mewah. Saat ini prosesnya, Kementerian Keuangan masih menggodok daftarnya.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata dia.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa ada kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak alias PPN 0% antara lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Simak juga Video ‘Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Paling Tinggi, Brunei 0%’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/rrd)

Membagikan
Exit mobile version