Rapper Sean ‘Diddy’ Combs atau P Diddy kini mendekam di Pusat Tahanan Metropolitan (MDC) Brooklyn. Ia tengah menjalani proses hukum atas sejumlah dakwaan termasuk pelecehan dan perdagangan seks. Praktisi hukum dan pengacara perdata di Firmal Lovell, Tre Lovell, menjelaskan jerat dakwaan P Diddy. Ia menyebut dakwaan terhadap Combs sangat serius. Di sisi lain, Jaksa AS Damian Williams menyebut Combs didakwa dengan konspirasi RICO (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act). RICO sendiri merupakan UU federal Amerika yang memungkinkan hukuman pidana yang lebih berat dan tindakan perdata untuk jaringan kriminal. Berikut penjelasannya…
Artikel Terkait
© 2024 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.