Kamis, November 14


Jakarta

Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini adalah gugatan cerai ketiga yang diajukan Venna Melinda.

Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan belum juga tuntas. Ibunda Verrel Bramasta itu mencabut gugatan cerai pada 14 Oktober 2024.

Gugatan tersebut dicabut karena panitera tak dapat memanggil Ferry Irawan ke pengadilan. Hal itu dikarenakan alamat Ferry yang tercantum dalam gugatan salah.


Akhirnya, untuk ketiga kalinya, Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai pada 28 Oktober 2024.

“Itu berarti baru masuk ya dengan regis terbaru dan lihat di dalam sistem informasi pengurusan perkaranya baru akan disidangkan nanti tanggal 14 November 2024 besok, hari Kamis,” kata H Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).


Pada sidang yang akan digelar 14 November 2024, beragendakan pemanggilan kedua belah pihak. Apabila keduanya hadir akan dilakukan mediasi.

“Kalau tanggal 14 itu baru memanggil kedua belah pihak ya, kalau mereka hadir dua-duanya untuk mediasi. Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi. Kalau tidak hadir, pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi,” ungkapnya.

Gugatan yang diajukan oleh Venna Melinda sama seperti sebelumnya. Dirinya hanya ingin sah bercerai dari Ferry Irawan.

“Hanya (ajukan gugat) cerai saja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain,” kata Suryana.

Pada gugatan cerai kali ini, Venna Melinda mencantumkan alamat Ferry Irawan yang baru. Ferry Irawan disebut tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Sudah berubah (alamatnya), kalau tidak salah kemarin pakai alamatnya Depok, kalau dulu kan di sini, di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Namun, Suryana belum bisa memastikan apakah surat panggilan sidang sudah sampai di tangan Ferry Irawan atau belum.

Sebagai informasi, Venna Melinda pertama kali menggugat cerai Ferry Irawan setelah terjadinya kasus KDRT. Namun, pada 2 Maret 2023, Venna Melinda memilih cabut gugatan karena Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai pada waktu bersamaan.

Oleh karena itu, Venna mengikuti anjuran Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencabut dan membiarkan permohan cerai Ferry Irawan yang berjalan dan diputus cerai pada 3 Agustus 2023.

Namun, Ferry Irawan tak kunjung mengucapkan ikrar talak hingga putusan cerai tersebut gugur. Venna Melinda secara hukum negara masih berstatus istri Ferry Irawan, akhirnya mengambil langkah untuk mengajukan gugatan cerai kedua kalinya pada September 2024.

(fbr/pus)

Membagikan
Exit mobile version