Selasa, Oktober 15


Jakarta

Sidang cerai antara Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berkutat dengan agenda yang sama, yaitu memanggil tergugat yang tak kunjung hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran Ferry Irawan sebagai tergugat disebabkan alamatnya yang tercantum dalam gugatan salah sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.

“Jadi hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya. Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).


Pihak Venna Melinda yang diwakili oleh kuasa hukum Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno, akan mencabut perkara yang telah didaftarkan sebelumnya dan akan mendaftarkan yang baru.


“Jadi untuk perkara 3010 hari ini, kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja,” terang Wijayono Hadi Sukrisno.

Pada akhirnya, tim kuasa hukum Venna Melinda mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ghaib.

Gugatan ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui

“Jadinya makannya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan ghaib. Gugatan ghaib kan makan waktu juga kan tapi akan segera kita daftarkan,” ujar Wijayono Hadi Sukrisno.

Gugatan cerai yang baru dari Venna Melinda segera didaftarkan minggu ini.

“Minggu ini, kita daftarin jadi kita dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan ghaib),” pungkasnya.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version