Senin, Oktober 28


Jakarta

Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya mempertanyakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi PHK massal di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Saat ini raksasa tekstil itu berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Ada potensi 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum melakukan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi. Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal,” tanya Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).


Jawaban Bos BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memastikan ketahanan dana perusahaan sudah cukup untuk meng-cover jika terjadi PHK massal di Sritex. Menurutnya ketahanan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp 13 triliun.

“Apakah dananya cukup? Saat ini untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dana kita adalah 99% hampir 100%. Jadi kalau semuanya klaim, semua bisa terbayarkan. Untuk JKP saat ini ketahanan dana Rp 13 triliun,” jelas Anggoro.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan para buruh harus terdaftar pada layanan mereka. Tujuannya adalah agar peserta bisa mendapatkan haknya berupa JHT dan JKP.

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan Sritex melalui kantor cabangnya di Solo. Anggoro juga memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan.

“Langkah konkretnya, karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo maka Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex, untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan Sritex terkait dengan pekerja. Sehingga jika memang langkah-langkahnya terkait dengan PHK maka kita sudah melakukan seperti biasanya, kita koordinasi untuk memastikan pendampingan proses klaimnya,” bebernya.

Nantinya proses klaim akan dilakukan secara massal sehingga verifikasi lebih cepat, khususnya untuk JHT. Sementara untuk JKP harus melalui portal SIAPkerja Kemnaker yang harus diisi oleh para peserta.

“Untuk JKP karena mereka harus isi di aplikasi di portal SIAPkerja Kemnaker dan Disnaker setempat maka kita harus pastikan bahwa mereka harus mengisi portal SIAPkerja dan didampingi mengisinya dengan benar,” tuturnya.

“Poinnya adalah, karena itu adalah hak pekerja maka kita harus pastikan mereka tidak satu persatu prosesnya, sekaligus bersama-sama dengan human capital atau SDM, seberapa pun jumlahnya akan PHK dan ini kota lakukan seperti itu kalau ada informasi perusahaan akan PHK yang jumlahnya besar, kita akan dampingi prosesnya,” tutupnya.

Saksikan juga Sosok: Agustinus Wibowo, Menemukan Identitas di Garis Batas

[Gambas:Video 20detik]

(ily/rrd)

Membagikan
Exit mobile version