Minggu, Oktober 20

Jakarta

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku sepenuhnya per tanggal 17 Oktober 2024 sejak diundangkan dua tahun lalu. Setelah melalui masa transisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan dampak keberadaan UU PDP tersebut kepada masyarakat hingga industri digital.

Selama dua tahun itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, mengatakan masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.

“Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku,” kata Hokky dikutip dari Antara.


Dengan berlakunya UU PDP, pihak pengelola data pribadi yang terbukti melanggar aturan hukum ini dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, maupun berupa denda. Hokky menyebutkan di masa transisi ada yang sudah ditindak oleh pemerintah, namun ia tidak mengunkapnya secara rinci.

“Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, mungkin teman-teman juga udah melihat ya. Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses,” katanya.

Kendati UU PDP sudah berlaku, masih ada pekerjaan rumah pemerintah yang belum tuntas dengan absennya lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini akan menjadi ‘wasit’ jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan persoalan yang menyangkut data pribadi. Untuk sementara ini, Kominfo yang akan memainkan peran tersebut untuk sementara waktu.

Terkait dengan dua aturan turunan untuk membuat UU PDP bisa lebih optimal digunakan, Hokky mengatakan saat ini prosesnya masih berada di tahapan harmonisasi yang menjadi bagian pekerjaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dua aturan turunan yang saat ini berada di tahapan harmonisasi aturan tersebut ialah Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana dari UU PDP.

“Kita masih menunggu kan. Sama dengan teman-teman kita juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya. Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kita masih menunggu,” pungkas Hokky.

(agt/rns)

Membagikan
Exit mobile version